Gara-gara sebuah fatwa yang mengharamkan bersikap golput alias tidak menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pemilihan umum atau presiden/kepala daerah, saya jadi mengerutkan kening karena merasa bodoh.
Ya, betapa bodohnya saya karena dengan daya ingat yang terbatas ini tidak mampu menangkap di bagian mana di dalam al-Qur’an dan hadits yang terkait haramnya sikap untuk tidak memilih.
Bukankah kita punya “hak” untuk tidak memilih?
Jika saya dihadapkan pada sekeranjang apel busuk (apalagi sudah berulat-berbelatung), apakah saya harus memaksakan memilih salah satunya dan menanggung resiko sakit perut setelah memakannya?
Bukankah lebih baik menunggu disuguhi sekeranjang apel yang layak untuk dikonsumsi?
Lantas apakah saya harus mati kelaparan?
Tidak juga, saya yakin masih banyak alternatif selain apel untuk saya makan dan menegakkan pinggang untuk terus berkarya dalam hidup


