Karena harus mengurus dulu isteri yang lagi terserang diare yang lumayan parah, saya tadi sholat jumat di masjid kompleks rumah.
Selesai sholat jumat, saya berjumpa seorang teman yang sudah lama tidak kontak.
Setelah berbasa-basi dan ngobrol macam-macam, tiba-tiba teman saya mengatakan kalau dia sudah empat tahun terakhir ini tidak melakukan puasa sunnah selama 6 hari di bulan syawal (sebagian orang menyebutnya puasa nyawalan).
Ternyata yang lebih mengejutkan lagi buat saya adalah alasan dia nggak mau lagi melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan syawal itu.
“Hadits yang dipakai sebagai dalilnya dhoif (lemah) sehingga tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum sahnya puasa sunnah 6 hari di bulan syawal” demikian penjelasan teman saya.
Saya cukup terkejut mendengarnya karena setahu saya hadits tentang puasa sunnah 6 hari di bulan syawal tercatat dalam kitab hadits yang ditulis oleh Imam Muslim. Dengan kredibilitas beliau yang tinggi, rasanya kok kurang bisa dipercaya kalau ada hadits dhoif dalam catatan beliau.
Dari jajaran para perowi-nya (periwayatnya) ternyata terdapat nama Said bin Saad. Berdasarkan catatan dari buku disebutkan bahwa periwayat ini terkenal lemah hafalan.
Sedangkan dalam pendapat mengenai studi analisis hadits jika ada seorang perowi yang lemah hafalannya dalam jajaran periwayat sebuah hadits maka tingkatan dari hadits tersebut adalah dhoif (lemah).
Dimana hadits dengan tingkatan dhoif tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum (dalil) suatu aktivitas ibadah di dalam syari’ah Islam.
Namun ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa adanya perowi yang lemah hafalannya tidak serta merta menyebabkan hadits tersebut dhoif.
Selama isinya tidak bertentangan dengan ayat al-Qur’an dan/atau hadits lain yang lebih kuat tingkatannya maka hadits dengan perowi yang lemah hafalan tersebut masih dapat digunakan sebagai dalil dalam suatu aktivitas ibadah.
Dari penelurusan ternyata hadits tentang puasa sunnah 6 hari di bulan syawal tidak bertentangan isinya dengan hadits lain yang lebih kuat statusnya.
Tetapi saya sendiri secara pribadi sih lebih senang mengambil jalan tengah. Puasa sunnah yang jelas-jelas diterima secara shohih adalah yang dilakukan di setiap hari Senin dan Kamis.
Jadi sebaiknya lakukan saja puasa Senin dan Kamis di bulan Syawal secara penuh sehingga minimalnya pasti dalam satu bulan dapat memperoleh 6 hari puasa sunnah.
Jika ternyata dalilnya kuat maka janji bahwa orang-orang yang berpuasa sunnah 6 hari di bulan syawal sama dengan orang yang berpuasa setahun penuh akan kita raih. Pun jika ternyata dalilnya lemah, kita masih memperoleh pahala dari puasa sunnah Senin-Kamis.
Tapi sebenarnya yang terpenting adalah tidak ada larangan berpuasa sunnah setiap hari selama tidak dilakukan di hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Jadi kalau toh memang ingin berpuasa penuh 6 hari di bulan syawal juga tidak ada masalah.
Wallohu’alam bishowab..
Popularity: 6% [?]
Topik yang mungkin Terkait:
- Kenapa Nggak Pakai Nama Domain Indonesia?
- Selamat Tahun Baru 1429H (Heran, kok nggak ada sidang isbat yaa??)
- Waduh… THR Kok Diributin
- Masihkah Ada Alasan untuk TIDAK Berkurban?
- Apa Resolusi Saya di 2008?
- Haruskah Memilih yang Terbaik dari yang Terburuk?
- Kemuliaan Beliau TIDAK Akan Pernah Berkurang!
- Maulid Nabi.. Kok Cuma Jadi Libur Nasional?
- Sudahkah Kita Nikmati Ibadah Kita?
- Bung Karno dan Kesayangannya
- Review Buku: The Alchemist
- Monster Buas Dibalik Kemilau Indah Cahaya
- Siapa Bilang Zakat Cuma Buang Sial?

dengarkan kajian audio online seputar pembahasan/permasalahan/nasehat Bulan Ramadhan di http://ahlussunnah.web.id
niatnya nga boleh dicampur2, enak dong puasa senin kamis, sekalian syawal, bayar hutang ,
kalo niatnya senin kamis, ya itu aja, masalah pahala itu urusan allah,
@ ardhiyanto:
Betul ustadz.. terima kasih atas penjelasannya.
Assalam.. bagaimana kalau kita punya hutang di bulan Rhamadhan belum di bayar tetapi melaksanakan puasa sunnah Syawal lebih dahulu untuk mendapatkan pahala satu tahun penuh karena waktu nyawalan 1 bulan lalu diteruskan dengan bayar hutang di bulan Rhamadan. terima kasih
Wassalam..
@ boi:
Tentu saja yang wajib harus didahulukan sebelum yang sunnah.
Karena membayar hutang shaum adalah wajib dan shaum di bulan Syawal adalah sunnah, berarti wajib hukumnya mendahulukan membayar hutang shaum yang tertinggal di bulan Romadhon sebelumnya.
SETUJU pak, islam itu mudah kok tapi jangan dipermudah. Kita saat ini selalu dipojokkan dengan idiom [bid'ah], padahal apa yang kita lakukan juga dilakukan oleh para ulama’.
Salam kenal
ustadz saya kenapa jika puasa harus di qodho’ sedag sholat tidak perlu di qodho’ bagi kaum hawa yang sedang haid di bulan ramadhan..
serta apa latar belakang di lakukannya sholat jum’at serta kenapa hanya kaum adam saja yang wajib melakukannya.. maaf dan trima kasih wassalam
@fhae:
Karena memang tidak ada aturannya di al-Qur’an kalau sholat bisa diganti di lain waktu
Sedangkan shaum yang wajib ada keringanan dari Alloh SWT di dalam al-Qur’an untuk diganti dengan fidyah atau di hari lain.
Mengenai dalil aqli sebenarnya dapat dipahami bahwa sholat adalah aktivitas “tiada henti”.
Jadi hubungan dari sholat ke sholat yang kita “dirikan” adalah proses berkelanjutan baik dari sisi amaliah maupun spiritual.
Sedangkan shaum adalah aktivitas “pelatihan” spiritual kita yang dirancang oleh Alloh SWT untuk mengendalikan hawa nafsu yang targetnya setelah selesai “pelatihan” kita dapat semaksimal mungkin menggunakan akal kita untuk mengontrol seluruh nafsu dalam diri.
Wallohu alam bishowab..