Pengunjung yang Sedang Mengakses:

Arsip Postingan

Blog yang Setiap Hari Saya Kunjungi

    Berikut ini adalah daftar blog yang ditangkap oleh feed agregator blog ini dari sekitar 500 blog yang menarik saya.

    Daftar ini hanya menampilkan blog yang memiliki posting sesuai dengan tanggal hari ini dan dimutakhirkan setiap 30 menit.

    Selamat menikmati tulisan-tulisan menarik dari daftar berikut:

  • Gak Mau Dicap Pembuat Produk Sampah? Branding Dulu Dong!
  • Posted 6 hours ago

  • Kebohongan suami
  • Posted 14 hours ago

Legalkah Polisi Merazia dan Menyita serta Menahan Pemilik Software Bajakan?

Secara legal formal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur masalah pemrosesan hukum pidana di Republik Indonesia, para penegak hukum dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan hingga penahanan bagi para pembuat, penjual, pemilik serta pengguna aplikasi perangkat lunak komputer bajakan.

Sekalipun sebenarnya pihak BSA (Business Software Alliance) terutama Microsoft lebih menekankan pada pendekatan persuasif dan bisnis daripada pidana.

Hal tersebut dapat dipahami karena dari sisi bisnis para pengguna software ilegal adalah pasar yang sangat potensial. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian pasar tersebut menjadi berbalik memusuhi BSA.

Selain itu dari sisi finansial tentunya tindakan persuasif adalah lebih menguntungkan. Jika sampai diproses melalui jalur peradilan maka besar kemungkinan pihak vendor perangkat lunak tidak mendapatkan apa-apa bahkan dikhawatirkan dapat menciptakan citra negatif bagi mereka.

Microsoft sendiri secara prosedural setidaknya melakukan lima tahapan sebelum membawa para pengguna software ilegal produksi mereka melalui jalur hukum.

Hal pertama yang dilakukan oleh Microsoft adalah mengirimkan surveyor untuk melakukan SURVEY dengan SEIJIN pemilik tempat yang akan dikunjungi. Selain itu pihak pemilik tempat berhak untuk melakukan konfirmasi langsung ke Microsoft tentang kebenaran identitas dan penugasan surveyor tersebut.

Jika kemudian ditemukan ada software ilegal produksi Microsoft di satu atau lebih mesin komputer di tempat tersebut maka surveyor dapat membuat surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh pemiliknya.

Surat pernyataan tersebut akan diproses oleh Microsoft dengan mengirimkan surat penawaran pembelian software berlisensi kepada pengguna software ilegal tersebut.

Jika kemudian pihak pengguna software tidak merespon penawaran tersebut maka vendor akan mengirim kembali surveyor untuk memastikan apakah perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan atau tidak.

Surat peringatan akan dikirim oleh pihak vendor jika terbukti perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan dan/atau tidak ada respon lanjutan. Selanjutnya Microsoft akan mengirimkan pengaduan resmi kepada pihak POLRI tentang penggunaan software bajakan tersebut.

Pada tahapan ini maka berdasarkan KUHAP pihak POLRI dapat melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan tindak pidana tersebut.

Sedangkan mengenai proses penahanan dapat dilihat dari pasal dalam KUHAP sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Maka jika melihat bunyi ayat (4) bagian a para pengganda untuk penggunaan komersial software bajakan dapat dijerat dengan aturan tersebut karena berdasarkan BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Harus dilihat bahwa UU No. 19/2002 hanya mengancam PARA PENGGANDA UNTUK PENGGUNAAN KOMERSIAL dari suatu produk software bajakan. Sedangkan ancaman hukuman untuk penggunaan nonkomersial tidak diancam dengan hukum pidana.

Perlu dipahami bahwa para pengganda dapat meliputi para pembuat, pengedar serta pengguna salinan ilegal produk software tersebut. Jadi bagi Anda yang menggunakan software ilegal untuk mendukung kelancaran pekerjaan sudah dapat dijerat dengan aturan tersebut di atas.

Sedangkan untuk proses penggeledahan di dalam KUHAP terdapat poin-poin penting sebagai berikut:

  • Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh pihak penyidik dan/atau petugas POLRI yang mendapatkan surat perintah penyidikan dari penyidik.
  • Penggeledahan harus mendapatkan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat.
  • Jika penghuni dan/atau pemilik rumah mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
  • Jika penghuni dan/atau pemilik rumah tidak mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan setempat berikut 2 orang saksi.
  • Jika tidak membawa surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dilarang melakukan penyitaan barang bukti kecuali memang terkait dan/atau sudah digunakan dalam tindak pidana dimana barang-barang tersebut wajib dilaporkan segera kepada dan disetujui oleh ketua pengadilan negeri setempat.

Sedangkan untuk proses penyitaan harus memperhatikan pasal-pasal KUHAP berikut:

Pasal 38

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39

(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Pasal 4O

Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka para pengguna software bajakan memiliki hak secara hukum sebagai berikut:

  • Menolak kehadiran penyelidik dan/atau penyidik ke tempat usaha mereka tanpa ijin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat.
  • Menolak penyitaan aset-aset yang tidak terkait langsung dengan barang bukti. Misalkan yang menjadi asas penyitaan adalah software bajakan maka printer, monitor bahkan CPU dapat ditolak untuk disita. Alasannya adalah secara de facto yang terkait langsung dengan software ilegal tersebut hanyalah hard disc sehingga yang dapat disita tentunya hanya komponen tersebut saja bukan keseluruhan unit. Apalagi kalau sampai meja dan kursi ikut disita juga :smile:
  • Segera menghapus software ilegal dari mesin-mesin komputer dan menggantinya dengan yang legal pada saat pihak POLRI melakukan pemanggilan. Sehingga jika dilakukan penyelidikan dan/atau menyidikan tidak terdapat barang bukti yang menyebabkan gugurnya laporan tindak pidana dari pihak vendor perangkat lunak tersebut.

Ada beberapa solusi yang dapat digunakan oleh para pengguna software ilegal yaitu:

  • Khusus untuk para pengusaha warnet dan/atau jasa rental komputer dapat meminta lisensi MSRA kepada pihak Microsoft untuk biaya lisensi yang lebih murah.
  • Beralih menggunakan software-software dengan lisensi tidak berbayar bagi seluruh aplikasi yang digunakan.
  • Melakukan kombinasi penggunaan software berbayar (propietary) dan tidak berbayar (freeware). Misalkan sistem operasi menggunakan Windows XP (berbayar) dan aplikasi perkantoran menggunakan OpenOffice.org (tidak berbayar) di sisi terminal klien. Sedangkan di sisi terminal server dapat menggunakan full open source software seperti sistem operasi Debian Linux, squid proxy, file server SAMBA, dsb.

Jadi marilah kita tegakkan hukum dengan memulainya dari diri sendiri. Ibaratnya jika Anda tidak mampu membeli motor karena tidak punya dana yang cukup bukan berarti diperbolehkan untuk mencurinya sekalipun sangat memerlukannya kan?

Popularity: 5% [?]

Topik yang mungkin Terkait:

  1. Data Lebih Lengkap Soal Razia Illegal Software Di Tempat Publik
  2. Fenomena “nyantai aja” pake software bajakan..
  3. Kritikan terhadap UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  4. Open Source Software = Freeware = Software Gratis = Layanan Gratis?
  5. Open Source Software Hanya Tren (alias nanti bakalan hilang)?
  6. Pemanfaatan CMM (Capability Maturity Model) Dalam Pengembangan Aplikasi Software
  7. AWAS, Jangan Terjebak Harga Aplikasi Software Murah!!
  8. Menyusun Proposal Teknis Pengembangan Aplikasi Software
  9. Mengapa Tidak Ada Harga Standar Pembangunan Software Komputer?
  10. Hati-Hati dengan Pembajakan Alamat E-mail
  11. Sistem Informasi “Bukan” Sekedar Software Engineering!
  12. Fakta Tentang Kehandalan FOSS (Free Open Source Software)
  13. Tips Menghitung Anggaran Biaya Software Development/Engineering
  14. Konferensi Depkominfo tentang Film Fitna

16 comments to Legalkah Polisi Merazia dan Menyita serta Menahan Pemilik Software Bajakan?

  • Wah, yang saya OS dan office udah legal :) Konon di daerah Indramayu, polisi yang menyita tidak memperlihatkan surat tugas, udah gitu diambil CPU sampai monitornya segala. Polisinya ngebentak2 yang punya toko… Saya lihat di buser :D Polisi kok bertindak, tapi gak tau dasar hukumnya….

  • Wah, kalau itu sih masih mendingan Kang Pupung.
    Teman saya di Jakarta yang juga buka kantor konsultan IT sampai sekarang masih ditahan di Polsek (…)
    Gara-gara semua s/w di perusahaannya pakai bajakan semua.
    Kalau saya sih mendingan pakai linux aja deh..

  • Richard Roesnadi

    Yah, banyak masyarakat ditakuti2 dengan oknum yang sering kali memanfaatkan peraturan buat memeras rakyat.

    Mereka seharusnya mendidik rakyat, bukan sebaliknya rakyat dijadikan objek ekonomi dengan dalih pelanggaran haki atau sejenisnya.

    Sebaiknya masyarakat pengguna komputer diberikan informasi mengenai Hak untuk memilih (apakah software mau dibeli atau di hapus) sebelum “tangan besi” (k)aparat main sikat dan main ajak nego (baca: diperas)

  • @ Richard Roesnadi:

    Setuju.. seharusnya setiap muncul produk hukum di negeri ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.

    Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sehingga menjadi korban para oknum penegak hukum yang korup.

  • is there any one who knows any source about this subject in other languages?

  • @ Yaz Okulu:

    I’m sorry.. maybe another reader can help us to translate this post?

    Thanks alot..

  • do you know any information about this in english?

  • Narkos

    :mrgreen: Kadang-kadang kita melihat hukum dari kacamata kita saja, padahal polisi bertindak dari katamata hukum. Cara yang paling baik adalah melakukan konsultasi secara hukum dengan ahlinya, karena banyak masyarakat menterjemahkan hukum semaunya sendiri.

  • @ Narkos:

    Halo Pak Narkos,

    Sayangnya untuk konsultasi hukum biayanya mahal dan pemerintah sangat malas melakukan sosialisasi produk hukum di negeri ini :smile:

  • teguh

    :evil: orang yang mau diperas oleh polri adalah orang bodoh karena karena tidak ada hukum yang mengatakan apabila kita melanggar hukum kita harus membayar sejumlah rupiah kepada aparat penegak hukum!!!! jadi setiap orang yang mengatakan berurusan dengan aparat penegak hukum harus membayar sejumlah rupiah adalah orang yang mengajarkan kepada aparat penegak hukum kita untuk bertindak sebagai pemeras rakyat. orang- orang seperti inilah yang merusak generasi penegak hukum di negeri kita

  • [...] kita lihat aturannya disini ato klo yang ga mau belibet kesini [...]

  • [...] kita lihat aturannya disini ato klo yang ga mau belibet kesini [...]

  • kusuma whardana

    halooooooo sma.nya, perkenalkan aq pemilik counter hp di banyuwangi, FATHERCELL. Pada tgl 20-4-2009 cpu komputer sy telah di sita oleh aparat dgn dahlil pelanggaran haki krn pihak dr aparat tersebut(intel) telah isi lagu ditempatku dgn membayar 5rb.

  • @ kusuma wardhana:

    Wah.. seharusnya penyitaan harus dilengkapi surat ijin lho pak..

    Bapak cek identitas petugasnnya nggak?

    Bisa dilaporkan ke provost setempat tuh pak..

  • mmm… kalo yg dinstall software trial…

    itu gmn?

  • @ Agil:

    software trial kan ada EULA yang harus dipatuhi bos :smile:

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>