Secara legal formal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur masalah pemrosesan hukum pidana di Republik Indonesia, para penegak hukum dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan hingga penahanan bagi para pembuat, penjual, pemilik serta pengguna aplikasi perangkat lunak komputer bajakan.
Sekalipun sebenarnya pihak BSA (Business Software Alliance) terutama Microsoft lebih menekankan pada pendekatan persuasif dan bisnis daripada pidana.
Hal tersebut dapat dipahami karena dari sisi bisnis para pengguna software ilegal adalah pasar yang sangat potensial. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian pasar tersebut menjadi berbalik memusuhi BSA.
Selain itu dari sisi finansial tentunya tindakan persuasif adalah lebih menguntungkan. Jika sampai diproses melalui jalur peradilan maka besar kemungkinan pihak vendor perangkat lunak tidak mendapatkan apa-apa bahkan dikhawatirkan dapat menciptakan citra negatif bagi mereka.
Microsoft sendiri secara prosedural setidaknya melakukan lima tahapan sebelum membawa para pengguna software ilegal produksi mereka melalui jalur hukum.
Hal pertama yang dilakukan oleh Microsoft adalah mengirimkan surveyor untuk melakukan SURVEY dengan SEIJIN pemilik tempat yang akan dikunjungi. Selain itu pihak pemilik tempat berhak untuk melakukan konfirmasi langsung ke Microsoft tentang kebenaran identitas dan penugasan surveyor tersebut.
Jika kemudian ditemukan ada software ilegal produksi Microsoft di satu atau lebih mesin komputer di tempat tersebut maka surveyor dapat membuat surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh pemiliknya.
Surat pernyataan tersebut akan diproses oleh Microsoft dengan mengirimkan surat penawaran pembelian software berlisensi kepada pengguna software ilegal tersebut.
Jika kemudian pihak pengguna software tidak merespon penawaran tersebut maka vendor akan mengirim kembali surveyor untuk memastikan apakah perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan atau tidak.
Surat peringatan akan dikirim oleh pihak vendor jika terbukti perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan dan/atau tidak ada respon lanjutan. Selanjutnya Microsoft akan mengirimkan pengaduan resmi kepada pihak POLRI tentang penggunaan software bajakan tersebut.
Pada tahapan ini maka berdasarkan KUHAP pihak POLRI dapat melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan tindak pidana tersebut.
Sedangkan mengenai proses penahanan dapat dilihat dari pasal dalam KUHAP sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Maka jika melihat bunyi ayat (4) bagian a para pengganda untuk penggunaan komersial software bajakan dapat dijerat dengan aturan tersebut karena berdasarkan BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 diancam dengan pidana penjara lima tahun.
Harus dilihat bahwa UU No. 19/2002 hanya mengancam PARA PENGGANDA UNTUK PENGGUNAAN KOMERSIAL dari suatu produk software bajakan. Sedangkan ancaman hukuman untuk penggunaan nonkomersial tidak diancam dengan hukum pidana.
Perlu dipahami bahwa para pengganda dapat meliputi para pembuat, pengedar serta pengguna salinan ilegal produk software tersebut. Jadi bagi Anda yang menggunakan software ilegal untuk mendukung kelancaran pekerjaan sudah dapat dijerat dengan aturan tersebut di atas.
Sedangkan untuk proses penggeledahan di dalam KUHAP terdapat poin-poin penting sebagai berikut:
- Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh pihak penyidik dan/atau petugas POLRI yang mendapatkan surat perintah penyidikan dari penyidik.
- Penggeledahan harus mendapatkan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat.
- Jika penghuni dan/atau pemilik rumah mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
- Jika penghuni dan/atau pemilik rumah tidak mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan setempat berikut 2 orang saksi.
- Jika tidak membawa surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dilarang melakukan penyitaan barang bukti kecuali memang terkait dan/atau sudah digunakan dalam tindak pidana dimana barang-barang tersebut wajib dilaporkan segera kepada dan disetujui oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Sedangkan untuk proses penyitaan harus memperhatikan pasal-pasal KUHAP berikut:
Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 4O
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka para pengguna software bajakan memiliki hak secara hukum sebagai berikut:
- Menolak kehadiran penyelidik dan/atau penyidik ke tempat usaha mereka tanpa ijin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat.
- Menolak penyitaan aset-aset yang tidak terkait langsung dengan barang bukti. Misalkan yang menjadi asas penyitaan adalah software bajakan maka printer, monitor bahkan CPU dapat ditolak untuk disita. Alasannya adalah secara de facto yang terkait langsung dengan software ilegal tersebut hanyalah hard disc sehingga yang dapat disita tentunya hanya komponen tersebut saja bukan keseluruhan unit. Apalagi kalau sampai meja dan kursi ikut disita juga
- Segera menghapus software ilegal dari mesin-mesin komputer dan menggantinya dengan yang legal pada saat pihak POLRI melakukan pemanggilan. Sehingga jika dilakukan penyelidikan dan/atau menyidikan tidak terdapat barang bukti yang menyebabkan gugurnya laporan tindak pidana dari pihak vendor perangkat lunak tersebut.
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan oleh para pengguna software ilegal yaitu:
- Khusus untuk para pengusaha warnet dan/atau jasa rental komputer dapat meminta lisensi MSRA kepada pihak Microsoft untuk biaya lisensi yang lebih murah.
- Beralih menggunakan software-software dengan lisensi tidak berbayar bagi seluruh aplikasi yang digunakan.
- Melakukan kombinasi penggunaan software berbayar (propietary) dan tidak berbayar (freeware). Misalkan sistem operasi menggunakan Windows XP (berbayar) dan aplikasi perkantoran menggunakan OpenOffice.org (tidak berbayar) di sisi terminal klien. Sedangkan di sisi terminal server dapat menggunakan full open source software seperti sistem operasi Debian Linux, squid proxy, file server SAMBA, dsb.
Jadi marilah kita tegakkan hukum dengan memulainya dari diri sendiri. Ibaratnya jika Anda tidak mampu membeli motor karena tidak punya dana yang cukup bukan berarti diperbolehkan untuk mencurinya sekalipun sangat memerlukannya kan?
Popularity: 5% [?]
Topik yang mungkin Terkait:
- Data Lebih Lengkap Soal Razia Illegal Software Di Tempat Publik
- Fenomena “nyantai aja” pake software bajakan..
- Kritikan terhadap UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Open Source Software = Freeware = Software Gratis = Layanan Gratis?
- Open Source Software Hanya Tren (alias nanti bakalan hilang)?
- Pemanfaatan CMM (Capability Maturity Model) Dalam Pengembangan Aplikasi Software
- Menyusun Proposal Teknis Pengembangan Aplikasi Software
- AWAS, Jangan Terjebak Harga Aplikasi Software Murah!!
- Profil Pemilik Blog Ini
- Mengapa Tidak Ada Harga Standar Pembangunan Software Komputer?
- Sistem Informasi “Bukan” Sekedar Software Engineering!
- Hati-Hati dengan Pembajakan Alamat E-mail
- Fakta Tentang Kehandalan FOSS (Free Open Source Software)
- Tips Menghitung Anggaran Biaya Software Development/Engineering
- Konferensi Depkominfo tentang Film Fitna

Wah, yang saya OS dan office udah legal
Konon di daerah Indramayu, polisi yang menyita tidak memperlihatkan surat tugas, udah gitu diambil CPU sampai monitornya segala. Polisinya ngebentak2 yang punya toko… Saya lihat di buser
Polisi kok bertindak, tapi gak tau dasar hukumnya….
Wah, kalau itu sih masih mendingan Kang Pupung.
Teman saya di Jakarta yang juga buka kantor konsultan IT sampai sekarang masih ditahan di Polsek (…)
Gara-gara semua s/w di perusahaannya pakai bajakan semua.
Kalau saya sih mendingan pakai linux aja deh..
Yah, banyak masyarakat ditakuti2 dengan oknum yang sering kali memanfaatkan peraturan buat memeras rakyat.
Mereka seharusnya mendidik rakyat, bukan sebaliknya rakyat dijadikan objek ekonomi dengan dalih pelanggaran haki atau sejenisnya.
Sebaiknya masyarakat pengguna komputer diberikan informasi mengenai Hak untuk memilih (apakah software mau dibeli atau di hapus) sebelum “tangan besi” (k)aparat main sikat dan main ajak nego (baca: diperas)
@ Richard Roesnadi:
Setuju.. seharusnya setiap muncul produk hukum di negeri ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.
Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui sehingga menjadi korban para oknum penegak hukum yang korup.
is there any one who knows any source about this subject in other languages?
@ Yaz Okulu:
I’m sorry.. maybe another reader can help us to translate this post?
Thanks alot..
do you know any information about this in english?
@ Narkos:
Halo Pak Narkos,
Sayangnya untuk konsultasi hukum biayanya mahal dan pemerintah sangat malas melakukan sosialisasi produk hukum di negeri ini
[...] kita lihat aturannya disini ato klo yang ga mau belibet kesini [...]
[...] kita lihat aturannya disini ato klo yang ga mau belibet kesini [...]
halooooooo sma.nya, perkenalkan aq pemilik counter hp di banyuwangi, FATHERCELL. Pada tgl 20-4-2009 cpu komputer sy telah di sita oleh aparat dgn dahlil pelanggaran haki krn pihak dr aparat tersebut(intel) telah isi lagu ditempatku dgn membayar 5rb.
@ kusuma wardhana:
Wah.. seharusnya penyitaan harus dilengkapi surat ijin lho pak..
Bapak cek identitas petugasnnya nggak?
Bisa dilaporkan ke provost setempat tuh pak..
mmm… kalo yg dinstall software trial…
itu gmn?
@ Agil:
software trial kan ada EULA yang harus dipatuhi bos
Yg penting bagi saya pribadi ngapain juga musti pake illegal software, skrg contohnya gini aja anda seorg pencipta suatu produk dan di paten kan, kalo ada yg niru anda marah dan menuntut peniru apa kagak ??? kalo anda sampe marah dan nuntut, ya kita berpikir secara logika saja ngapain kita mau mbajak kalo produk kita sendiri kagak mau di bajak.
kagak mau pake bajakan ya simple mas, pake tuh os open source simple kan, alasan ndak bisa tuh ndak ada dalam kamus manusia, kecuali tuh manusia dah malas, tolol dan mau enak sendiri
gue pribadi pake 2 os satunya linux satunya xp ori, sistem office saya masih pake openoffice maklum gratisan hehehehehehe
tapi kalo kita lihat segi keunggulan sih, linux jauh lebih hebat dan lebih sederhana kagak makan banyak resource di kompie kita, gue aja masih pake komputer jadul pentium 3, memory 768 mb aja sangat puas banget kagak model pake os xp ori rada melet2 dikit
nah mari kita jangan cari gara2/ penyakit ama original software, meski komputer kita harga anggap 10 juta dah keren tapi kalo kena razia antara beli os nya yg harga mulai 400 ribuan ama denda nya mahal denda nya + kena sita pula
ini juga berlaku buat toko komputer mereka tahu hukum nya tapi mereka juga melanggar, saya pribadi juga toko komputer yg berani usir customer kalo dia paksa kita install bajakan duit saya balikin, kecuali mereka bilang sendiri ya udah terserah saya mau intallin os open source yg penting mereka tahu tuh komputer bekerja
Setuju berat! Terutama baris terakhir:
Ibaratnya jika Anda tidak mampu membeli motor karena tidak punya dana yang cukup bukan berarti diperbolehkan untuk mencurinya sekalipun sangat memerlukannya kan?
Mantap jaya! Itu benar, Pak!
Saya juga kagum kepada sikap mas TerorSakau. Hebat tuh, berani usir pelanggan kalau ngotot minta bajakan. Ah, seandainya orang-orang seperti Anda ada banyak dan menggantikan orang-orang yang malas, tolol, dan mau enak sendiri, pasti negara ini bisa makmur.
Semoga juga kesadaran akan pentingnya menulis dengan kaidah bahasa yang baik semakin diperhatikan insan Indonesia.
Salam hangat dan jabat erat,
-Ade Malsasa Akbar-