Fenomena Linux yang sukses mengantarkan gerakan FLOSS (free libre open source software) menjadi ikon baru pemanfaatan aplikasi perangkat lunak komputer mulai memberikan dampak di masyarakat.
Sayangnya pemahaman dan perolehan informasi yang separuh-separuh menyebabkan kerancuan dalam memahami gerakan FLOSS tersebut.
Selama ini publik baik secara sengaja maupun tidak sering mengidentikkan FLOSS = Linux.
Padahal sebenarnya ada ribuan aplikasi perangkat lunak lainnya yang termasuk dalam jajaran kelompok tersebut.
Namun di sisi lain, pemahaman makna open source software seringkali disamakan dengan freeware.
Nah, salah kaprah paling parah yang terjadi adalah pemahaman bahwa freeware dimaknai sebagai cuma-cuma alias gratisan.
Padahal maksud dari gerakan freeware sendiri lebih kepada kampanye anti monopoli terhadap sebuah karya aplikasi perangkat lunak komputer dengan tetap menjunjung tinggi penghargaan serta pengakuan kepada pengembangnya.
Lantas, apakah ijin pemanfaatan dan distribusi dari aplikasi FLOSS berdampak pula pada jasa pelayanan terkait seperti konsultansi dan pelatihan menjadi “gratis” juga?
Sebenarnya istilah open source maupun freeware memiliki dasar konsep, tujuan dan falsafah yang tidak selalu sejalan.
Hingga akhirnya badan yang merumuskannya pun berbeda-beda pula.
Seperti open source yang mayoritas diwakili oleh OSI (Open Source Initiative) dan freeware yang secara mayoritas diwakili oleh FSF (Free Software Foundation).
Bahkan ijin pemanfaatan dan hal-hal terkait dengan aplikasi perangkat lunak tersebut pun berbeda-beda.
Misalkan GPL/GNU, Mozilla License, dsb.
Sehingga sebenarnya saat kita memanfaatkan sebuah aplikasi perangkat lunak yang dikategorikan sebagai FLOSS maka wajib memahami akibat hukum yang ditimbulkannya berdasarkan EULA (End User License Agreement) atau Perjanjian Ijin Pemanfaatan bagi Pengguna Akhir yang mengikatnya.
Namun pada intinya, konsepsi freeware tidaklah berarti sama dengan idiom free drink atau minuman gratis.
Konsepsi freeware lebih menekankan kepada kebebasan untuk berkreasi, memanfaatkan, mengeksplorasi serta mendistribusikan secara luas sebuah aplikasi perangkat lunak komputer dalam koridor-koridor tertentu yang ditetapkan oleh pengembangnya atau pihak lain yang berwenang.
Sekalipun kemudian para pengembang FLOSS tidak menetapkan biaya tertentu bagi para pengguna aplikasi software yang dikembangkannya, hal tersebut tidak berarti bahwa aplikasi software tersebut sepenuhnya gratis.
Karena pada dasarnya para pengembang tersebut menyentuh kesadaran para pengguna aplikasi FLOSS untuk memberikan sumbangan.
Dimana sumbangan tersebut akan sangat membantu dalam pengembangan aplikasi FLOSS tersebut yang tentu saja pada akhirnya akan dinikmati kembali oleh para penggunanya.
Maka tidaklah tepat jika kemudian istilah freeware disamakan dengan perangkat lunak “bebas bayar”.
Karena konsep dasarnya adalah “kebebasan dalam berkarya” dan “semangat anti monopoli”.
Apalagi jika kemudian seperti yang pernah dialami oleh saya pribadi, seorang prospek klien pernah meminta jasa layanan gratis karena sistem informasi yang akan dikembangkan berbasiskan FLOSS
Padahal seperti yang dimodelkan oleh RedHat maupun Canonical dengan Ubuntu-nya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnis berbasis FLOSS seperti jasa konsultansi, dukungan teknis, pelatihan, paket produk siap pakai, dsb.
Bahkan jangan salah lho..
Dari aplikasi FLOSS sendiri bermunculan bisnis-bisnis ikutan seperti kaos, cindera mata, dsb yang tentu saja tidak kemudian dibagikan secara cuma-cuma
Popularity: 8% [?]
Topik yang mungkin Terkait:
- Open Source Software Hanya Tren (alias nanti bakalan hilang)?
- Fakta Tentang Kehandalan FOSS (Free Open Source Software)
- Nostalgia Memasarkan Open Source 8 Tahun Lalu..
- MetaCare: Road to INAICTA 2010 Open Source Category Winner
- Saya Anti Microsoft?
- Potong Investasi Teknologi Informasi Anda dengan FLOSS..
- AWAS, Jangan Terjebak Harga Aplikasi Software Murah!!
- Menyusun Proposal Teknis Pengembangan Aplikasi Software
- Pemanfaatan CMM (Capability Maturity Model) Dalam Pengembangan Aplikasi Software
- Legalkah Polisi Merazia dan Menyita serta Menahan Pemilik Software Bajakan?
- Mengapa Tidak Ada Harga Standar Pembangunan Software Komputer?
- Fenomena “nyantai aja” pake software bajakan..
- Data Lebih Lengkap Soal Razia Illegal Software Di Tempat Publik
- Tips Menghitung Anggaran Biaya Software Development/Engineering
- Ribut-Ribut Gratis ups.. Gratifikasi

Benar-benar menarik nih postingnya. Saya jadi paham gmn sebagai End User produk freeware bisa tetap menghargai hasil karya pengembangnya.
Tidak mesti berupa sumbangan, dengan menyertakan nama/link dari pengembang prosuk itu juga sudah cukup menunjukkan niat baik kita sebagai user.