Arsip Postingan

Blog yang Setiap Hari Saya Kunjungi

Perlukah Sertifikasi Badan Usaha bagi Perusahaan Peserta Tender di Badan Pemerintah?

Memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) merupakan syarat bagi para peserta tender-tender kegiatan/proyek di lingkungan lembaga pemerintah di Indonesia.

Walaupun sebenarnya dalam Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 sempat dicantumkan mengenai ketidakwajiban syarat tersebut.

Tapi kemudian pada saat ini syarat tersebut mencuat kembali bahkan untuk sektor-sektor yang sebenarnya tidak terlalu kritis.

Seperti kita ketahui bahwa proses dan penerbitan SBU merupakan lahan basah bagi asosiasi-asosiasi usaha di Indonesia terlebih dari INKINDO.

Namun yang menjadi masalah adalah biaya yang relatif tinggi untuk dapat memperoleh SBU bagi kelompok usaha kecil dan menengah. Padahal Keppres No. 80/2003 secara tegas mencantumkan keharusan untuk melibatkan dan mendorong kelompok usaha tersebut.

Secara pribadi saya mendukung adanya SBU tersebut. Hal ini disebabkan adanya beberapa kejadian yang secara nyata saya temui di beberapa lembaga pemerintah para pelaksana pekerjaan/proyek adalah perusahaan yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Contoh yang mungkin agak konyol adalah suatu pemerintah daerah yang punya proyek implementasi e-government dilaksanakan oleh perusahaan yang basis usahanya adalah di bidang garment.

Bahkan yang lebih ekstrim lagi adalah pada saat saya berkunjung ke “kantor” kontraktor tersebut ternyata terletak di ruko tiga lantai dengan lantai terbawahnya adalah toko kain!

Sehingga sangat wajar jika wacana keharusan memiliki SBU bagi para peserta tender untuk sub bidang kegiatan yang terkait adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal seperti contoh di atas terjadi kembali di kemudian hari.

Tapi kalau saran saya sih, biaya prosesnya apa nggak bisa diturunin lagi oleh bapak-bapak di lembaga sertifikasi yang terkait? Terutama untuk kelompok usaha kecil dan menengahnya pak.

Mungkin dengan diturunkannya tarif SBU bisa memacu lebih banyak lagi perusahaan-perusahaan tingkat UKM untuk mendaftar sehingga toh pada akhirnya meningkatkan pendapatan dari registrasi juga untuk bapak-bapak :razz:

Atau khusus untuk pengadaan barang/jasa yang tidak terlalu beresiko mungkin cukup disyaratkan adanya sub bidang yang sesuai dalam SIUP (surat ijin usaha perdagangan) saja.

Popularity: 6% [?]

Bookmark this on Hatena Bookmark
Hatena Bookmark - Perlukah Sertifikasi Badan Usaha bagi Perusahaan Peserta Tender di Badan Pemerintah?
Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Livedoor Clip
Share on FriendFeed

Topik yang mungkin Terkait:

  1. Perlukah (Pentingkah) Audit Teknologi Informasi?
  2. Tips Memilih Kontraktor IT di Organisasi/Perusahaan Anda
  3. Anda Kurang Usaha Demi Mencapai Kebebasan Finansial dan Pensiun di Usia Muda
  4. Apakah Manfaat Sistem Informasi Bagi Bisnis Anda?
  5. Perlukah IT Auditor Terlibat UAT?
  6. Perlukah Pelatihan Motivasi dan Pengembangan Diri?
  7. Mencari yang Mau Menerima Kebaikan Saja kok Susah..
  8. Menunggu Langkah Pemberantasan Korupsi Setelah Pembubaran Timtas Tipikor
  9. Kompetisi Antar Lembaga Amil Zakat
  10. Bisnis IT di Indonesia Tidak Akan Pernah Berkembang?
  11. Membosankan: Ribut-Ribut RUU Pornografi
  12. Jangan Batasi Akses Internet di Kantor!
  13. Mengembangkan dan Mempertahankan Industri Kreatif
  14. Para Remaja: Ayo Kita Lawan Bullying!!
  15. Gank Motor Bandung: “Dekati Bukan Tembak Mereka”

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>