Arsip Postingan

Blog yang Setiap Hari Saya Kunjungi

    Berikut ini adalah daftar blog yang ditangkap oleh feed agregator blog ini dari sekitar 500 blog yang menarik saya.

    Daftar ini hanya menampilkan blog yang memiliki posting sesuai dengan tanggal hari ini dan dimutakhirkan setiap 30 menit.

    Selamat menikmati tulisan-tulisan menarik dari daftar berikut:

  • Logika Pasar Saham
  • Posted 22 hours ago

Konferensi Depkominfo tentang Film Fitna

From: Ferdinandus Setu Depkominfo
Date: 11 Apr 2008 16:09

Berikut saya sampaikan notulensi Konferessi PERS BLOCKING VIDEO FITNA.

Pembicara :

  • Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh
  • Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar
  • Dirjen Aptel Cahyana Ahmadjayadi
  • Kepala BIP : Suprawoto
  • APJII: Ismawan
  • Blogger : Endah

Laporan :

Pengantar : Kepala BIP : Terima kasih kepada rekan-rekan
Pers yang telah bersedia datang :

Pemaparan Menteri Komunikasi dan Informatika:

  1. Terkait pemblokiran beberapa situs yang dipicu video Fitna, ada beberapa pendapat yang muncul di masyarkat, antara lain, ada yang mengatakan bahwa tindakan blocking terhadap beberapa situs seperti youtube sama dengan “membunuh nyamuk dengan meriam” atau istilah lain “membunuh tikus dengan membakar rumah”.
  2. Namun ada yang berpendapat bahwa hal itu sama seperti dengan operasi tumor. Untuk mengambil tumor perlu diberi bius atau anestesi. Awalnya kita menggunakan bius total untuk mengambil tumor tersebut, sehingga tumor bisa diangkat, dan si pasien kembali sehat.
  3. Saat ini Teknologi berkembang, kita berubah, yang semula kita menggunakan bius total menjadi bius local. Untuk kasus blocking situs kita memilih bius local.
  4. Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanan akibat blocking beberapa situs ini.
  5. Paralel dengan ini, kami telah bernegosiasi dengan Google selaku pemilik Youtube, hasilnya diluar dugaan. Google sangat memahami dan menghargai hukum Indonesia. Google juga memahami bahwa video Fitna sangat sensitive bagi sebagian warga Indonesia. Jawaban spektakuler dari Google disampaikan lewat surat resmi tertanggal 9 April 2008. Intisari surat Google itu adalah Google sebagai pemilik youtube sangat menghargai hukum Indonesia, namun di sisi lain, Google juga tetap mehargai kebebasan berkespresi setiap orang.
  6. Atas dasar dua pemahaman ini,, Google tidak akan me-remove video Fitna dari youtube, tapi blocking akses terhadap pengguna dari Indonesia.Artinya orang tidak bisa membuka video Fitna dari Indonesia. Mulai hari ini, youtube sudah bisa dibuka kembali.
  7. Terima kasih kepada komunitas TI Indonesia yang telah bersama berusaha untuk mengeliminir masalah “Fitna” ini.
  8. Terimakasih juga kepada Google atas kerjasamanya.
  9. Google juga menawarkan kerjasama dengan RI, dengan memberikan email account khusus kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan video-video yang bertentangan dengan hukum Indonesia kepada pihak Google. Segera setelah menerima email dari Menteri, Google akan mempelajarinya dalam waktu 24 hingga 48 jam, dan jika dipastikan bahwa video tersebut memang bertentangan dengan hukum Indonesia, maka Google akan melakukan blocking akses bagi pengguna
    internet Indonesia.
  10. Jika ada file-file video dari Indonesia yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Google akan mempertimbangkan untuki untuk tidak mengupload vile tersebut.
  11. Kasus yang mirip juga terjadi di Thailand, tapi Thailand butuh waktu sebulan untuk bernegosiasi dengan Google, kita bersyukur bahwa kita hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu.
  12. Saya ulangi kembali perihal kenapa pornografi dilarang oleh UU ITE. Tolong carikan alasan yang kuat dan masuk akal, bagaimana cara mengembangkan bangsa dengan pornografi, cara membangun bangsa dengan informasi bernuansa kekerasan dan atau permusuhan, kebencian dan pencemaran nama baik. Ternyata kalau kita mencari dengan hati jernih, kita takan akan menemukan satu pun cara untuk itu.
  13. Bangsa ini memiliki nilai universal, sehingga tanpa didefinisikan pun, sesuatu yang porno itu memang tidak baik, kekerasan juga tidak baik, begitu juga permusuhan.
  14. Ada yang mengatakan bahwa upaya melarang pornografi tak akan efektif, saya balik bertanya, apakah kalau tidak efektif kita tinggal diam, kan tidak mungkin.
  15. Negara memiliki tanggung jawab moral tanggung jawab teknis untuk mengurangi hal-hal bermuatan melanggar kesusilaan, bermuatan kekerasan, dan pencemaran nama baik.

Popularity: 2% [?]

Topik yang mungkin Terkait:

  1. Kritikan terhadap UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Fakta Tentang Kehandalan FOSS (Free Open Source Software)
  3. Review Google Chrome
  4. Review Buku: Yang Orangtua Harus Tahu tentang Vaksinasi pada Anak
  5. Mewaspadai Hegemoni Google
  6. Kenapa Sih Nggak Pasang Link Adsense?
  7. Legalkah Polisi Merazia dan Menyita serta Menahan Pemilik Software Bajakan?
  8. Data Lebih Lengkap Soal Razia Illegal Software Di Tempat Publik
  9. Hal-Hal yang Ingin Saya Sampaikan (kalau) Bertemu Bill Gates di Indonesia
  10. Open Source Software = Freeware = Software Gratis = Layanan Gratis?
  11. Ribut-Ribut Blokir Situs Porno
  12. Mengembangkan dan Mempertahankan Industri Kreatif
  13. Membosankan: Ribut-Ribut RUU Pornografi
  14. Ah.. Beneran nih Artalyta bukan Bendahara PP PKB?
  15. Dagang Ayam Goreng Aja Pake IT!

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>