Arsip Postingan

Blog yang Setiap Hari Saya Kunjungi

Menunggu Langkah Pemberantasan Korupsi Setelah Pembubaran Timtas Tipikor

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) resmi dibubarkan oleh Presiden pada tanggal 11 Juni 2007 kemarin. Pembubaran ini dilaksanakan setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Ruang Rapat Sekretariat Negara.

Tim yang beranggotakan personil dari kejaksaan, kepolisian serta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) ini sudah bekerja selama dua tahun sejak 2 Mei 2005 lalu.

Dengan pembubaran ini maka para personil tersebut kembali ke lembaga asalnya masing-masing dimana rata-rata mereka memperoleh peningkatan karier yang baik disana.

Secara pribadi saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim tersebut. Kerja keras yang menghasilkan prestasi tinggi karena berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara senilai hampir 4 (empat) trilyun rupiah.

Sedangkan tim ini hanya menyerap sekitar 60% (enam puluh persen) dari pagu anggaran sebesar 41 (empat puluh satu) milyar rupiah atau sekitar 25 (dua puluh lima) milyar rupiah. Jika dibandingkan dengan pencapaian atas penyelamatan kekayaan negara sebesar Rp 4 trilyun, Timtas Tipikor hanya menggunakan anggaran sebesar 0,625 %.

Bayangkan, tidak sampai satu persen !!!

Silahkan bandingkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sudah menyerap anggaran sekitar Rp 600 milyar. Dari laporan kinerja lembaga tersebut baru berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 20 milyar !!!

Padahal sebagai lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menanggulangi wabah korupsi di negara kita, KPK seharusnya memiliki kinerja yang lebih baik dari itu. Apalagi dengan dibubarkannya Timtas Tipikor maka KPK menjadi tulang punggung dalam pemberantasan korupsi saat ini.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, saya pikir sudah saatnya sistem pemberantasan korupsi dikaji kembali. Melihat dari contoh hasil kinerja Timtas Tipikor, menurut saya keberadaan KPK sebaiknya dipertanyakan kepentingan/manfaatnya.

Bagaimanapun, sebuah institusi tentunya akan memerlukan/menyerap anggaran yang besar. Anggaran ini minimalnya harus mencukupi untuk biaya gaji dan operasional yang tentunya cukup signifikan terkait dengan jumlah sumber daya yang besar.

Sistem kerjasama antar lembaga yang dimodelkan dengan baik oleh Timtas Tipikor dapat dijadikan acuan dalam menyusun strategi dan konsep pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan efisien.

Sehingga masyarakatpun tidak semakin pesimis dengan usaha-usaha pemberantasan korupsi di negara ini. Karena sudah waktunya bagi setiap elemen bangsa, bersatu dalam perjuangan melawan korupsi yang nyata-nyata sudah menyengsarakan kehidupan kita.

Secara pribadi saya berpendapat sebaiknya pemberantasan korupsi dilakukan secara bertahap namun konsisten dan fokus. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah membersihkan terlebih dahulu lembaga-lembaga yudikatif dari setiap praktek KKN.

Saya yakin jika sapunya bersih maka akan lebih mudah membersihkan seluruh ruangan daripada menggunakan sapu yang kotor sehingga akhirnya akan meninggalkan kotoran lagi pada saat dibersihkan.

Sebaiknya KPK mulai berbenah diri dan meningkatkan prestasi kerjanya. Daripada sibuk melakukan jumpa pers untuk mengumumkan akan memeriksa politikus, sebaiknya sih langsung saja lakukan tanpa ramai-ramai.

Popularity: 2% [?]

Bookmark this on Hatena Bookmark
Hatena Bookmark - Menunggu Langkah Pemberantasan Korupsi Setelah Pembubaran Timtas Tipikor
Share on Facebook
Post to Google Buzz
Bookmark this on Yahoo Bookmark
Bookmark this on Livedoor Clip
Share on FriendFeed

Topik yang mungkin Terkait:

  1. Apa yang Terjadi Setelah Seabad Kebangkitan Nasional?
  2. Langkah Awal Berbisnis ISV
  3. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian III
  4. Bersyukurlah Kita Jadi Warga Negara dan Tinggal di Indonesia!
  5. Kompetisi Antar Lembaga Amil Zakat
  6. Siapa Bilang Zakat Cuma Buang Sial?
  7. Ribut-Ribut Blokir Situs Porno
  8. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian I
  9. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian VI
  10. Kaya Bukan Berarti Sejahtera
  11. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian II
  12. Ribut-Ribut Gratis ups.. Gratifikasi
  13. Perlukah Sertifikasi Badan Usaha bagi Perusahaan Peserta Tender di Badan Pemerintah?
  14. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian V
  15. Anggaran TI (Information Technology Budgeting) Bagian IV

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>