Sudah hampir lima tahun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diundangkan sejak tanggal 29 Juli 2002 dengan disahkan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 1997.
Satu hal yang paling disyukuri oleh para penggiat teknologi informasi di Indonesia adalah adanya aturan yang secara eksplisit menekankan perlindungan hukum atas Hak Cipta di bidang aplikasi program komputer.
Penegasan tersebut tercantum dalam BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).”
Secara pribadi sebagai orang yang hidup sebagai software developer tentunya adanya perlindungan hukum yang pasti tersebut sangat menggembirakan. Tetapi mungkin masih harus ada penyempurnaan mengenai aturan yang berlaku tersebut.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan tentang kewajiban pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 72 ayat 3 UU No. 19 tahun 2002 untuk tetap membayar harga lisensi software yang dia bajak/langgar hak ciptanya.
Selain itu dalam aturan tersebut tidak disebutkan kewajiban untuk memperhitungkan denda/hukuman secara kelipatan dari jumlah lisensi yang sudah dilanggar. Sehingga jika misalkan saya membajak 10.000 (sepuluh ribu) keping CD MS-Office dengan harga per lisensinya sekitar Rp 10.000.000,00 sebenarnya saya sudah mencuri sekitar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dari Microsoft.
Tapi dengan merujuk pada aturan di atas dengan cukup membayar Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah) saya sudah dapat memiliki 10.000 lisensi. Atau dengan arti lain saya dapat menghemat mencuri sampai dengan Rp 99.500.000.000,00
Atau kalau mau lebih ekstrim lagi jika saya adalah seorang pedagan CD Bajakan masih bisa memperoleh keuntungan selisih lisensi sekitar 99 milyar rupiah !!!
Mungkin jika harus melakukan perubahan pada undang-undang akan memakan waktu yang lebih lama dan biaya lobi yang besar. Cukup dibuat aturan turunannya dalam sebuah Peraturan Presiden yang mengatur kewajiban denda per lisensi yang dibayar plus kewajiban untuk tetap membayar lisensi yang sudah dibajak.
Popularity: 5% [?]
Topik yang mungkin Terkait:
- Data Lebih Lengkap Soal Razia Illegal Software Di Tempat Publik
- Konferensi Depkominfo tentang Film Fitna
- Legalkah Polisi Merazia dan Menyita serta Menahan Pemilik Software Bajakan?
- Ribut-Ribut Blokir Situs Porno
- Fakta Tentang Kehandalan FOSS (Free Open Source Software)
- Indonesia Punya Posisi Tawar yang Kuat Terhadap Amerika Lhoo..
- Review Buku: Yang Orangtua Harus Tahu tentang Vaksinasi pada Anak
- Nostalgia Memasarkan Open Source 8 Tahun Lalu..
- Selamat Tahun Baru 1429H (Heran, kok nggak ada sidang isbat yaa??)
- Potong Investasi Teknologi Informasi Anda dengan FLOSS..
- AWAS, Jangan Terjebak Harga Aplikasi Software Murah!!
- Sudahkah Kita Nikmati Ibadah Kita?
- Bedanya Pemuda 80 Tahun yang Lalu
- Nggak Malu Ribut Melulu Ngomongin Hak?
- Memori Ramadhan 20 Tahun Lalu

program yg bgus.
saya setuju walau saya pun masih baru mengerti.bless u